Tim berasal dari Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga mengutil di sebuah toko swalayan, karena terlibat didalam masalah pinjaman online dan juga bermain judi online. konspirasi
“Tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi pinjaman online yang jatuh tempo,” kata Kapolsek Indramayu Lukman Syarif, Kamis.
Luqman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman sebesar Rs. Utang Rp 6 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, si pemberi pinjaman terus menagih utang, supaya yang terkait nekat laksanakan pencurian.
“Pelaku meminjam duwit melalui pinjaman online untuk bermain judi online, dan pinjaman itu udah lama jatuh tempo, sehingga dia nekat untuk membobol,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka di pelabuhan Dubai melakukan pencurian sendirian di sebuah toko kelontong pada Selasa (31/5) lebih kurang pukul 22.40 WIB. Tersangka memegang senjata tajam dan mengarahkannya ke seorang karyawan yang sedang menyiapkan uang tunai waktu tokonya akan tutup. Tersangka diasuransikan lebih kurang 19 juta t.
“Tersangka dijerat bersama dengan Pasal 365 KUHP, bersama dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Luqman.