Berita Akan Tindak Tegas dengan Praktek Judi Online di Yanglim Plaza

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari beroperasinya aktivitas perjudian di lantai dua Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Desa Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza, kesibukan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan, karena judi online bertentangan bersama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi online merupakan di antara penyakit masyarakat (konsentrasi) yang tidak boleh dibiarkan, gara-gara mengganggu atau mengganggu ketentraman penduduk.

Ketua Umum PB PASU mengatakan, polisi sesungguhnya melakukan tindakan tegas untuk menutup atau memberantas kegiatan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jangan hingga orang yang dapat laksanakan tindakan di luar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) gara-gara dinilai aparat penegak hukum tidak tegas dalam memerangi perjudian. Jika hal seperti itu terjadi, ini adalah tamparan bagi penegak hukum. Demikian disampaikan Epza, Kamis (30/06) di Medan.

Kadang kita juga heran kenapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dikerjakan. Terkesan bersama dengan pembiaran ini, aparat hukum kita lemah di dalam memerangi pusat-pusat perjudian.

Kami berharap pihak berwajib bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran, gara-gara dampak perjudian ini terlalu fatal, baik bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Tak jarang dikarenakan judi online, rumah warga rusak dan berantakan.

Biasanya para pemain judi online bakal bekerja, akibatnya akan keluar tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, perampokan, apalagi orang bisa saja melakukan kekeliruan di dalam melakukan kejahatan layaknya perampokan yang disertai bersama dengan kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, aktivitas perjudian bertentangan bersama ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelaku dapat dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kata Epza.

Singkatnya, kesibukan perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, supaya harus ditutup agar kehidupan penduduk kondusif dan kondusif. Jika kehidupan masyarakat teratur dan kondusif, maka penduduk akan tenang, tetapi andaikan banyak kegiatan ilegal tentu dapat resah dan resah, jelas Epza.

Seputar operasi aktivitas perjudian di lokasi hukum Polda Sumut. Ada motivasi positif yang pernah dikatakan mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani Sormin secara tegas menggunakan dorongan ini sebagai jargon bagi Polda Sumut, yakni “Tidak ada tempat bagi koruptor di Sumut”. “Jika dorongan ini terpatri di dalam jiwa aparat penegak hukum kita, pasti tidak bakal ada kegiatan perjudian yang beroperasi,” pungkas Epza.

Mengapa Situs Judi Online, Menggunakan Wanita Seksi, Inilah Penjelasannya!!…

Continue Reading